APII Laksanakan Aksi di Kejaksaan Agung dan Kemendikbud, Tuntut Penuntasan Kasus KIP Kuliah Sumatera Utara

Jakarta – Pada tanggal 15 Juni 2026, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) melaksanakan aksi demonstrasi di dua lokasi penting, yaitu di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penuntasan kasus KIP Kuliah Sumatera Utara yang sedang mencuat di tengah masyarakat.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan KIP Kuliah
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, APII menyoroti adanya sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Program KIP Kuliah yang berlangsung di berbagai perguruan tinggi swasta di bawah pengawasan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:
- Manipulasi data penerima bantuan pendidikan.
- Adanya penerima bantuan yang diduga tidak memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.
- Praktik pungutan liar yang merugikan mahasiswa.
- Konflik kepentingan di kalangan penyelenggara.
- Penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan terhadap program tersebut.
Tuntutan Aksi di Kejaksaan Agung
Pada aksi yang digelar di Kejaksaan Agung RI, peserta demonstrasi menegaskan pentingnya agar laporan yang telah disampaikan sebelumnya dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta transparan.
APII menuntut agar Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Rektor Universitas Al-Azhar Medan, Ketua Yayasan, operator KIP Kuliah, serta panitia seleksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai berbagai dugaan yang beredar di masyarakat mengenai proses seleksi dan penetapan penerima bantuan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemeriksaan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
Selain itu, APII juga meminta agar Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk menilai pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangannya.
“Dana KIP Kuliah adalah hak yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu, sehingga integritas dan akuntabilitas pengelolaannya harus dijaga dengan baik. Semua dugaan yang muncul perlu diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” ujar koordinator aksi, S. Dermawan, dalam pidatonya.
Permintaan Audit Investigatif
Tak hanya itu, APII juga mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Program KIP Kuliah di wilayah Sumatera Utara. Mereka meminta Kejaksaan Agung, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Ombudsman RI, serta lembaga terkait lainnya untuk menyelidiki kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses penetapan penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 di beberapa perguruan tinggi.
APII berpendapat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan adalah syarat mutlak agar bantuan negara dapat tepat sasaran kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Aksi Lanjutan di Kementerian Pendidikan Tinggi
Setelah melakukan orasi di Kejaksaan Agung RI, massa APII melanjutkan aksi mereka ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Dalam aksi ini, mereka secara khusus meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
APII menilai bahwa pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program KIP Kuliah di wilayah tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan nasional.
Pemeriksaan Independen yang Diharapkan
Selain tuntutan pencopotan, APII juga meminta agar dilaksanakan pemeriksaan independen terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Aspirasi yang disampaikan oleh APII diterima oleh perwakilan Kemendiktisaintek, yakni Amalia dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) serta Toi, perwakilan dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Respon dari Pihak Kemendiktisaintek
Dalam dialog bersama massa aksi, pihak Kemendiktisaintek menyatakan bahwa seluruh aspirasi, dokumen, dan laporan yang disampaikan oleh APII akan diteruskan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh para peserta aksi yang berharap bahwa pemerintah akan menunjukkan komitmen yang nyata dalam menjaga integritas Program KIP Kuliah sebagai instrumen untuk pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.




