Majelis Hakim Perintahkan Pemulihan Hak Empat Terdakwa dalam Kasus Lahan Eks PTPN

Putusan penting baru saja dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan pada Rabu, 3 Juni 2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh M Kasim, bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, mengeluarkan keputusan yang membebaskan empat terdakwa dalam kasus yang menghebohkan ini. Keputusan tersebut tidak hanya menandai kebebasan mereka, tetapi juga pemulihan hak terdakwa yang menjadi sorotan publik.
Profil Terdakwa dan Kasus yang Dihadapi
Keempat terdakwa yang dibebaskan terdiri dari individu-individu penting dalam sektor pertanahan dan properti. Mereka adalah:
- Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
- Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
- Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II
Keempatnya didakwa terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Mereka dituduh mengabaikan kewajiban untuk menyerahkan 20% lahan kepada negara yang semestinya dilakukan dalam proses perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan. Tuduhan ini berujung pada dugaan bahwa mereka terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan yang statusnya telah berubah tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Pemulihan Hak Terdakwa
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan. M Kasim, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan, “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.”
Lebih jauh, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Keputusan ini juga menginstruksikan agar para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara. Langkah ini menandakan pengakuan terhadap posisi dan reputasi mereka yang sempat tercoreng akibat tuduhan yang tidak terbukti.
Poin Penting Dalam Kasus
Kasus ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dicermati, termasuk:
- Aspek hukum mengenai penerbitan HGB tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan
- Proses pengembangan dan penjualan lahan yang terlibat dalam kasus
- Penilaian jaksa mengenai dampak hukum dari tindakan para terdakwa
- Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim
- Reaksi publik dan implikasi terhadap sektor properti
Analisis Tindakan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan. Mereka berargumen bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan hilangnya hak negara atas lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan tersebut. Jaksa juga mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perhatian Publik Terhadap Kasus Ini
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat dan media, terutama karena melibatkan pengembangan lahan eks PTPN II yang luasnya mencapai 8.077 hektar. Lahan ini kini dimanfaatkan untuk proyek properti yang dikenal dengan nama kawasan perumahan Citraland, yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Ketertarikan publik terhadap kasus ini tidak hanya terfokus pada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga pada implikasi hukum dan sosial yang lebih luas.
Proses Hukum dan Bukti yang Diajukan
Proses persidangan berlangsung dengan berbagai bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Majelis hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap fakta-fakta yang terungkap dan barang bukti yang dihadirkan. Setelah mempertimbangkan semua informasi, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan keempat terdakwa dari semua dakwaan yang dikenakan oleh jaksa.
Dampak Keputusan Hakim Terhadap Sektor Pertanahan
Keputusan majelis hakim ini tidak hanya berdampak pada keempat terdakwa, tetapi juga pada sektor pertanahan dan properti di Sumatera Utara. Pemulihan hak terdakwa menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Reaksi Publik dan Analisis Ahli
Reaksi publik terhadap keputusan ini cukup beragam. Sebagian menyambut positif, menilai bahwa keadilan telah ditegakkan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak keputusan ini terhadap penegakan hukum di masa depan. Para ahli hukum juga memberikan analisis mengenai implikasi dari keputusan ini terhadap praktik hukum dan tata kelola lahan di Indonesia.
Kesimpulan dari Proses Hukum
Proses hukum yang telah berlangsung menunjukkan bahwa pemulihan hak terdakwa dalam kasus ini diakui secara hukum. Ini menandakan pentingnya bukti yang kuat dan proses yang transparan dalam setiap kasus hukum. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan di sektor ini, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Dengan keputusan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, untuk selalu memperhatikan aspek hukum dan etika dalam setiap transaksi yang melibatkan lahan dan aset negara. Pemulihan hak terdakwa bukan hanya soal kebebasan individu, tetapi juga mencerminkan keadilan yang seharusnya diperoleh setiap warga negara.



