Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka dalam Proyek Rp1,03 Triliun yang Kontroversial

Skandal besar yang melibatkan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026 kini semakin terungkap. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah individu dari pihak swasta.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus MBG
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka baru yang terlibat dalam skandal ini. Penetapan ini menambah daftar panjang individu yang terjerat dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi ditahan pada tanggal 12 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Sehari sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Asep diduga memiliki peran penting dalam skandal ini sebagai perwakilan dari pihak swasta yang berhubungan erat dengan pejabat tinggi di BGN.
Proses Penahanan dan Awal Keterlibatan
Kedua tersangka baru ini langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keterlibatan Andri Mulyono dalam skandal ini berawal dari pertemuannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri berusaha untuk memperkenalkan profil perusahaannya dengan harapan dapat terlibat dalam proyek pengadaan fasilitas untuk mendukung program MBG.
Praktik Korupsi yang Terungkap
Indikasi tindak pidana mulai tercium ketika Andri secara ilegal menjalin hubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025, sebelum proses tender resmi untuk pengadaan sepeda motor listrik dimulai. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam prosedur yang seharusnya diikuti.
Ironisnya, PT YAT yang dipimpin oleh Andri tidak memenuhi syarat sebagai vendor, karena perusahaan ini tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel yang beroperasi. Meskipun demikian, Andri tetap berupaya untuk memuluskan rencananya dengan bekerja sama dengan pihak BGN untuk mengubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Andri Mulyono melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik.
- Proses serah terima barang dipalsukan.
- Spesifikasi motor listrik yang disampaikan tidak sesuai standar.
- Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.
- Asep Yusuf Somantri terlibat dalam manipulasi operasional dapur MBG.
Peran Asep Yusuf Somantri dalam Skandal
Sementara Andri lebih fokus pada pengadaan barang, Asep Yusuf Somantri memiliki peran yang cukup strategis dalam manipulasi operasional internal program MBG. Asep merupakan orang kepercayaan dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan berusaha memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
Syarief menjelaskan bahwa Sony memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses ini, Asep dapat memantau titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong, yang merupakan celah untuk melakukan manipulasi lebih lanjut.
Asep kemudian melakukan sabotase sistem dengan membatalkan status vendor dapur yang telah disetujui sebelumnya, dan menggantinya dengan vendor-vendor baru yang memiliki afiliasi dengannya, meskipun portal pendaftaran sudah resmi ditutup. Ini adalah tindakan yang jelas melanggar hukum dan etika.
Imbal Balik dalam Praktik Korupsi
Sebagai imbal balik atas pengaturan titik SPPG, Asep diketahui memberikan sejumlah uang pelicin kepada Sony Sonjaya. Tindakan ini membuat Asep harus menghadapi jerat hukum yang serius, termasuk Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Dengan ditambahnya Andri dan Asep ke dalam daftar tersangka, Kejagung kini telah menetapkan total lima orang tersangka terkait skandal korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang terpengaruh oleh praktik korupsi ini.
Temuan Lain dalam Penyelidikan
Penyidik Kejagung saat ini juga tengah mendalami sejumlah temuan terkait praktik mark up yang fantastis pada berbagai fasilitas penunjang program Makan Bergizi Gratis. Beberapa barang yang harganya diduga telah digelembungkan meliputi:
- Peralatan dapur untuk pembuatan makanan.
- Transportasi untuk distribusi bahan pangan.
- Fasilitas penyimpanan makanan yang tidak layak.
- Pelatihan untuk tenaga penyaji makanan.
- Material pendukung lainnya.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada lima nama tersangka tersebut. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan diadili, asalkan ada bukti yang cukup.
Syarief menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap semua individu yang terlibat dalam skandal ini. Kejagung berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi dalam pengelolaan program-program penting bagi masyarakat.


