ARM Melaporkan Badan Geologi Setelah Transaksi Pembelian Barang Senilai Rp 5 M

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul isu yang mengemuka terkait pengadaan alat oleh Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Isu ini berfokus pada laporan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini mengangkat masalah yang berkaitan dengan pembelian satu unit alat bernama Portable Multibeam Echosounder, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5 miliar menggunakan anggaran APBN tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efisiensi penggunaan dana publik.
Pembelian Alat yang Dipertanyakan
ARM, yang dipimpin oleh Furqon Mujahid Bangun, turut berperan dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui laporan tersebut, mereka mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang oleh Badan Geologi. Alat yang dibeli, Portable Multibeam Echosounder, merupakan perangkat yang memiliki banyak alternatif di pasar, baik lokal maupun internasional, dengan harga yang lebih kompetitif dan fitur yang mungkin lebih canggih.
Alternatif yang Lebih Ekonomis
Di ranah internasional, terdapat berbagai produk sejenis yang ditawarkan dengan harga berbeda-beda, beberapa di antaranya memiliki spesifikasi yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau. Salah satu contoh yang sering disebutkan adalah R2Sonic Multibeam Echosounder (MBES) yang berasal dari Amerika Serikat. Alat ini dikabarkan memiliki paket yang lebih ekonomis serta jangkauan sonar yang lebih luas dibandingkan dengan Portable Multibeam Echosounder yang telah dibeli oleh Badan Geologi.
Proses Pengadaan dan Harga yang Dipertanyakan
Menurut Sumardi, Plh Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, pembelian alat tersebut dilakukan melalui E-Purchasing yang mengikuti harga katalog yang telah ditetapkan. Melalui tanggapannya kepada media, ia menegaskan bahwa angka kontrak untuk alat tersebut merupakan hasil dari proses tersebut, yang bersumber dari pagu anggaran sebesar Rp 5.253.292.000.
Alasan di Balik Pemilihan Alat
Ketika ditanya mengenai pemilihan merek dan jenis alat, Sumardi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kesesuaian spesifikasi teknis, kebutuhan operasional, serta standar keselamatan dan keandalan alat. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengapa Badan Geologi tidak memilih opsi yang lebih terjangkau dan efisien sesuai dengan instruksi pemerintah untuk menggunakan dana publik dengan bijak.
Keterbukaan dan Transparansi dalam Pengadaan
Berkenaan dengan keinginan untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses pengadaan ini, SKU Demokratis telah mengajukan permintaan informasi lengkap terkait pengadaan Portable Multibeam Echosounder, termasuk nama-nama pejabat yang terlibat dalam proses tersebut. Namun, Sumardi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan, karena rincian mengenai pejabat yang dimaksud terdapat dalam dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi Lanjutan oleh LSM
LSM Gempur, yang dipimpin oleh Fredy Marbun, juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan laporan pengaduan ke APH Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada bulan Maret 2026. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus tersebut belum jelas, dan setiap kali ada pertanyaan mengenai statusnya, pihak yang menangani selalu mengungkapkan kesibukan yang menghalangi untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengadaan alat-alat yang dibiayai oleh publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana mereka digunakan dan memastikan bahwa setiap pembelian dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Hal ini penting tidak hanya untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk memastikan bahwa sumber daya publik digunakan dengan cara yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik sangatlah krusial. Dengan adanya lembaga-lembaga seperti ARM dan LSM Gempur, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan dan mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran. Upaya ini juga sejalan dengan semangat reformasi dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan meningkatnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, harapan untuk transparansi dan akuntabilitas semakin besar. Badan Geologi dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan terbuka mengenai proses pengadaan ini. Hanya dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat terjaga dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai proses pembangunan yang ada.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.



