Penetapan Tersangka Diuji: Saksi Ahli Tekankan Pentingnya Hak Pendampingan Hukum

Uji kelayakan penetapan tersangka Muhammad Amir Asnawi oleh Satreskrim Polres Mojokerto kini memasuki tahap penting. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada hari Kamis, 24 April, perlindungan hak-hak calon tersangka menjadi fokus utama, khususnya mengenai kewajiban untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Proses Sidang Praperadilan
Pertemuan sidang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mojokerto dan dipimpin oleh hakim tunggal Yayu Mulyana, S.H. Sidang kali ini berfokus pada pembuktian, di mana pihak pemohon menghadirkan saksi-saksi serta ahli hukum untuk mendukung argumen mereka.
Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., hadir bersama rekan advokat Kristiono, S.H. Kehadiran tim penasihat hukum ini menjadi bagian penting dalam menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dialami klien mereka.
Pihak Termohon dan Kehadiran Saksi Ahli
Dari sisi termohon, yaitu Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto, diwakili oleh Seksi Hukum (SIKUM) beserta beberapa personel yang tetap hadir dalam persidangan. Kanit Resmob dan Kasat Reskrim Aldhino Primawirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H. turut mengikuti jalannya sidang dengan penuh perhatian.
Dalam sidang ini, pihak termohon menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., yang merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Beliau memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang terkait dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa hak atas pendampingan hukum adalah hak fundamental yang tidak bisa diabaikan dalam setiap tahap proses hukum. Ia menyatakan bahwa baik terduga pelaku maupun calon tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal proses penyidikan.
“Calon tersangka memiliki hak untuk memilih penasihat hukum. Jika mereka mampu menunjuk sendiri, itu adalah hak mereka. Namun, jika tidak, penyidik wajib menyediakan penasihat hukum yang sesuai,” jelasnya di hadapan hakim tunggal. Penekanan ini menunjukkan betapa pentingnya pemenuhan hak tersebut dalam menjamin keadilan hukum dan mencegah potensi pelanggaran prosedur.
Melindungi Hak Calon Tersangka
Pemenuhan hak pendampingan hukum ini berperan krusial dalam menjamin bahwa proses hukum berlangsung secara adil. Ini juga membantu melindungi calon tersangka dari tindakan sewenang-wenang yang dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang terlibat dalam proses hukum untuk memahami hak-hak mereka.
- Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal.
- Hak untuk memilih penasihat hukum secara mandiri.
- Hak untuk mendapatkan informasi jelas mengenai proses hukum.
- Hak untuk berbicara dengan penasihat hukum tanpa intervensi.
- Hak untuk mendapatkan dukungan hukum yang berkualitas.
Sidang praperadilan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Amir, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menegaskan pentingnya menghormati hak-hak hukum setiap individu. Dalam konteks ini, pihak pemohon akan mempersoalkan keabsahan prosedur yang diterapkan oleh pihak termohon, yang harus dihadapi dengan argumentasi hukum yang solid.
Agenda Sidang Selanjutnya
Jadwal sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal memutuskan mengenai permohonan yang diajukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pentingnya hak pendampingan hukum dalam proses penetapan tersangka menjadi sorotan utama. Dengan jaminan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan adil, serta mengurangi risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Pada akhirnya, sidang ini menjadi momen penting dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap individu, termasuk calon tersangka, mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum diharapkan dapat terjaga dan diperkuat.

