PT. Indomas Prima Sejati Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Di tengah kesibukan kawasan industri di Cikande, terdapat laporan mengejutkan mengenai praktik ketenagakerjaan di PT Indomas Prima Sejati. Puluhan pekerja di perusahaan yang beroperasi di bidang produksi ban motor ini diduga tidak mendapatkan jaminan sosial yang semestinya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan.
Praktik Kerja yang Meragukan
Sumber informasi menyebutkan bahwa PT Indomas Prima Sejati menerapkan sistem kerja borongan tanpa memberikan akses kepada pekerja untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, para pekerja juga tidak menerima slip gaji yang seharusnya menjadi bukti resmi pembayaran upah mereka.
Seorang karyawan yang ingin identitasnya dirahasiakan mengungkapkan pada 23 Mei 2026 bahwa, “Kerja di PT. Indomas cuma borongan.” Ia menjelaskan bahwa upah yang diperoleh rata-rata mencapai Rp2,5 juta per bulan, tetapi itu hanya jika pekerjaan tersedia secara penuh. Jika dihitung secara harian, penghasilan karyawan tersebut hanya sekitar Rp100 ribu, atau bahkan kurang dari itu.
Di lokasi kerja, terdapat sekitar 50 karyawan yang mengalami pola kerja serupa, yang menimbulkan keprihatinan terkait hak-hak mereka. Tidak adanya fasilitas seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membuat mereka rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Tanpa slip gaji, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan upah yang diterima, sehingga menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja.
Ketidakpatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan
Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan turunan yang ada, pola kerja yang diterapkan di PT Indomas Prima Sejati berpotensi melanggar beberapa ketentuan penting. Pertama, pekerja borongan yang bekerja selama sebulan atau lebih seharusnya mendapatkan upah minimal yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten Serang.
Kedua, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali bagi pekerja harian dan borongan. Ketiga, setiap pembayaran upah harus disertai dengan bukti yang menunjukkan rincian pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Tanpa adanya BPJS dan slip gaji, pekerja tidak hanya kehilangan perlindungan dasar, tetapi juga tidak memiliki bukti resmi mengenai penghasilan mereka. Hal ini sangat berisiko bagi mereka, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau saat mereka membutuhkan akses ke pelayanan kesehatan.
Peran Dinas Ketenagakerjaan
Kondisi memprihatinkan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. Kawasan industri Cikande, yang dikenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Banten, seharusnya menjadi area yang mendapatkan perhatian serius terkait perlindungan hak-hak pekerja.
Masyarakat di sekitar berharap bahwa Bupati dan Gubernur Banten akan mengambil langkah nyata dengan melakukan pemeriksaan lapangan. Ini penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan, termasuk PT Indomas Prima Sejati, mematuhi semua regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Pentingnya Perlindungan Pekerja
Tekanan juga semakin meningkat terhadap Bupati Serang untuk memastikan bahwa iklim investasi di Cikande tidak dibangun di atas pengabaian hak-hak dasar pekerja. Perlindungan hak-hak pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan aspek penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
- Pekerja berhak atas upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap perusahaan harus menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.
- Transparansi dalam pembayaran upah sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja.
- Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
- Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik ketenagakerjaan yang merugikan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kondisi ketenagakerjaan di PT Indomas Prima Sejati dan perusahaan lainnya dapat diperbaiki. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.




