HukumManifestasi Lex SpecialisPeradilan MiliterPERMAHI Tegaskan WibawaPerspektif TeoretisYurisdiksi Khusus

Permahi Menyampaikan Wibawa Peradilan Militer: Yurisdiksi Khusus sebagai Lex Specialis

Jakarta – Polemik mengenai pengalihan yurisdiksi perkara pidana militer ke peradilan umum menjadi topik hangat yang memerlukan analisis mendalam. Azhar Sidiq, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), menyoroti pentingnya membahas isu ini dalam konteks yang lebih luas dan teoritik, bukan hanya berdasarkan reaksi normatif atau tekanan dari opini publik.

Pentingnya Memahami Peradilan Militer

Dari perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sistem peradilan militer harus dilihat sebagai manifestasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, norma hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan norma yang lebih umum. Dengan demikian, keberadaan peradilan militer tidak bisa dipandang sekadar sebagai cabang dari peradilan umum, melainkan sebagai rezim hukum yang lahir dari kebutuhan spesifik yang dihadapi institusi militer.

“Hukum pidana militer tidak hadir dalam ruang kosong. Ia dibangun atas pondasi nilai-nilai yang berbeda, seperti disiplin, hierarki komando, serta kepentingan strategis pertahanan negara. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak bisa disamakan dengan hukum pidana umum yang lebih berfokus pada hubungan sipil,” jelas Azhar.

Legitimasi Hukum Pidana Militer di Indonesia

Secara normatif, peradilan militer di Indonesia mendapatkan legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang ini mengatur yurisdiksi, kompetensi absolut, serta mekanisme penegakan hukum yang berlaku terhadap subjek militer. Ketentuan ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang secara substansial memberikan kerangka hukum bagi delik-delik yang khas bagi militer, seperti desersi, insubordinasi, dan pelanggaran terhadap perintah dinas.

Dalam konteks teoritik, hukum pidana militer tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga berperan sebagai instrumen preventif dan korektif dalam menjaga kohesi institusional. Hal ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah, yang menekankan bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disederhanakan ke dalam sistem hukum pidana umum. R. Soeprapto juga menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak bisa dicampuradukkan tanpa merusak integritas sistem hukum secara keseluruhan.

Peradilan Militer sebagai Subsistem Hukum

Dalam pendekatan Teori Sistem Hukum, peradilan militer dapat dipahami sebagai subsistem yang memiliki otonomi relatif dalam kerangka sistem hukum nasional. Integrasi penuh peradilan militer ke dalam peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik, disebabkan adanya perbedaan paradigma antara hukum sipil yang berorientasi pada tanggung jawab individu dan hukum militer yang lebih menekankan tanggung jawab institusional.

Meski demikian, Azhar mengakui bahwa kritik terhadap peradilan militer, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas, merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum modern. Dalam konteks Rule of Law, setiap sistem peradilan, termasuk yang militer, harus tetap tunduk pada prinsip supremasi hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi dan Penguatan Mekanisme Kontrol

“Reformasi tidak seharusnya dipahami sebagai dekonstruksi total. Yang diperlukan adalah penguatan mekanisme kontrol, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas publik, tanpa menghilangkan karakter khas yang menjadi dasar peradilan militer itu sendiri,” tegas Azhar.

Dengan demikian, diskusi mengenai yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditempatkan dalam konteks keseimbangan antara kebutuhan akan keadilan substantif dan kepentingan menjaga stabilitas serta efektivitas institusi pertahanan negara.

“Dalam konteks ini, mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukanlah bentuk penolakan terhadap reformasi, melainkan upaya untuk menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional,” pungkasnya.

Back to top button